Buletin Al Wala’ wal Bara’
Edisi ke-48 Tahun ke-2 / 22 Oktober 2004 M / 08 Ramadhan 1425 H
Pembatal Puasa
Di antara rukun puasa adalah meninggalkan segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar (mulainya waktu shalat shubuh) sampai tenggelamnya matahari, di samping berniat di malam hari sebelum fajar untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Maka di sini akan dibahas hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasa seseorang, yaitu:
Edisi ke-48 Tahun ke-2 / 22 Oktober 2004 M / 08 Ramadhan 1425 H
Pembatal Puasa
Di antara rukun puasa adalah meninggalkan segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar (mulainya waktu shalat shubuh) sampai tenggelamnya matahari, di samping berniat di malam hari sebelum fajar untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Maka di sini akan dibahas hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasa seseorang, yaitu:




